Follow Us @soratemplates

Saturday, January 29, 2022

Pembiayaan UMi Bangkitkan UMKM Indonesia

 

Usaha-Ultra-Mikro


Warung Aroda, tempat makan yang berlokasi di Jalan Kyai Tamin, Malang. Usaha yang awalnya dirintis oleh Sang Ayah pada tahun 1991, dan kini dilanjutkan oleh Ibu Nurul Kustantiyah.

 

Warung Aroda merupakan salah satu pelaku usaha Ultra Mikro yang mendapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pendampingan yang diberikan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

 

Sejak bulan Februari atau Maret 2020, usaha Warung Aroda milik Ibu Nurul Kustantiyah ini mulai membaik. Hal ini karena Ibu Nurul tidak hanya diberikan bantuan pembiayaan tapi juga dibantu untuk menggunakan sosial media untuk memasarkan makanan secara online.

 

UMKM dan Pandemi

Ibu Nurul sempat merasakan efek dari Pandemi. Penerapan PPKM menjadikan warungnya sempat sepi. Dengan adanya pembatasan tersebut, tentu saja berefek pada pendapatan setiap harinya. Dan, di luaran sana banyak sekali Bu Nurul-Bu Nurul yang lainnya yang harus memutar otak untuk tetap bertahan di masa pandemi ini.

 

Para pelaku UMKM ini memang sangat terdampak pandemi. Menurut data yang dirilis dari Katadata Insight Center (KIC), mayoritas UMKM (82,9%) merasakan dampak negative dari pandemi, dan hanya 5,9% yang mengalami pertumbuhan positif.

 

Seperti yang kita tahu, UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Jumlah UMKM di Indonesia sebesar 64,19 juta, dimana Usaha Mikro dan Kecil sangat dominan yaitu sekitar 64,13 juta atau sekitar 99,92% dari keseluruhan sektor usaha.

 

Tentu saja kondisi seperti ini membutuhkan solusi. Para pelaku Usaha Ultra Mikro membutuhkan dukungan, tidak sekadar biaya tapi juga pendampingan untuk lebih meningkatkan omsetnya.

 

Pendampingan UMi Membangkitkan UMKM Indonesia

Bersyukur, Bu Nurul telah mendapat pendampingan UMi. Manfaatnya sangat terasa dan membuat uasahanya kembali bangkit. Apa itu program UMi?

 

Oke, sebelum kita membicarakan UMi, kita kenalan dulu dengan PIP yuk! Apa itu PIP?

PIP atau Pusat Investasi Pemerintah merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

Sebagai salah satu Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan, PIP bertugas mengelola Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), sekaligus menjadi coordinated fund.

 

Nah, sekarang kita ngobrol tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dan program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro pada lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Usaha-Ultra-Mikro 

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, selalu konsisten dalam mendampingi dan membantu pelaku usaha mikro (UMi) agar dapat bangkit kembali berusaha menggerakkan perekonomian keluarganya di tengah pandemi melalui program kampanye “Bersama Sahabat – Umi Bangkit”.

 

Kampanye “Bersama Sahabat – Umi Bangkit” bertujuan memperkuat Ekosistem UMi melalui:

  • Inkubasi UMi

Di Jawa Barat (Bandung Barat dan Majalengka) serta Jawa Timur (Malang). Pelatihan dan pendampingan debitur UMi meliputi pengikatan pengetahuan, perbaikan kualitas produk, legalitas produk, dan peningkatan pengetahuan digital.

 

  • Wadah Usaha UMi

Untuk memfasilitasi pemasaran produk pelaku usaha UMi di Maluku Utara.

 

  • Kampung UMi

Penyediaan dukungan pemasaran yang terintegrasi bagi debitur UMi dalam cluster disatu wilayah.


Usaha Ultra Mikro


Berbicara tentang inkubasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan para debitur UMI agar semakin berkembang. Seperti contohnya di Jawa Barat, Pusat Investasi Pemerintah melakukan kerjasama dengan Pusat Inkubator Bisnis Oorange Universitas Padjajaran melalui program “Inkubasi UMi”. 

 

Capaian yang didapat dari pendampingan selama 3 bulan memberikan dampak yang positif, yaitu:

  • Seluruh debitur memiliki legalitas usaha NIB (Nomor Izin Berusaha) dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil);
  • Memiliki legalitas produk PIRT dan LAIK SEHAT;
  • Memiliki HAKI Merek produk fesyen;
  • Memiliki legalitas produk unggulan HALAL;
  • Seluruh debitur dapat menghitung harga pokok produksi, menentukan harga jual dan menghitung keuntungan usaha;
  • Omzet yang meningkat hingga 50%;
  • 12 debitur UMi di Jawa Barat membuka akun di Shopee untuk memperluas usahanya
  • Pendampingan intensif per debitur UMi selama 1 bulan

 

Selain hasil inkubasi di atas, per 9 Desember 2021, tercatat realisasi penyaluran pinjaman UMi ialah:

Total Debitur: 5.360.692 orang

Total Penyaluran : Rp 17,94 triliun

 

Adapun sebaran pinjaman UMi antara lain:

PIP-UMi
 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, kalau program ini tidak terfokus pada pembiayaan saja. Para pelaku usaha Ultra Mikro diberikan pendampingan.

 

Mereka harus diberikan pemahaman kalau saat ini, kita berada di era digital. Jadi, mau tidak mau, suka atau tidak suka, cara untuk bisa tetap bertahan ialah beradapatasi dengan perubahan yang ada sekarang.

 

Di era digital, kita dituntut untuk lebih intim dengan dunia teknologi. Promosi dan  pemasaran secara konvensional tidak akan bisa memberikan hasil yang maksimal.

 

UMi-bangkit

Tujuan Pembiayaan UMi

Pembiayaan UMi bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro, menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah, serta menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan perbankan.

 

Syarat Mendapatkan Pendampingan UMi

Hanya ada 3 syarat untuk mendapatkan pendampingan UMi, yaitu:

  • Tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam SIKP.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tercantum dalam e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP.
  • Memiliki ijin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.

 

Bagaimana Penyalurannya?

BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyalurkan pembiayaan kepada Penyalur melalui pembiayaan konvensional dan/atau pembiayaan syariah, dengan pola penyaluran sebagai berikut:

  • Pola langsung

Penyalur langsung menyalurkan pembiayaan ke debitur

 

  • Pola tidak langsung

Penyalur menyalurkan pembiayaan melalui Lembaga linkage (Koperasi dan LKM)

 

Bagaimana Pencairannya?

Saat ini, pencairan dana pembiayaan UMi dapat dilakukan baik secara tunai maupun uang elektronik.

 

Plafon maksimal pembiayaan UMi juga telah meningkat, hingga kini menjadi sebesar 20 juta rupiah.





Lembaga Penyalur UMi

Ada beberapa lembaga penyalur UMi, diantaranya:

Kreasi UMi (PT Pegadaian)

Keuntungan:

  1. Pengajuan kredit sangat cepat dan mudah
  2. Jangka waktu pinjaman fleksibel
  3. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu
  4. Jaminan BPKB

 

Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani)

Keuntungan:

  1. Mengadopsi pola Garmeen Bank
  2. Wanita prasejahtera secara berkelompok
  3. Pinjaman modal serta binaan untuk membuka usaha
  4. Disiplin hadir dalam setiap pertemuan dengan kelompok dan mengansur pinjaman

 

Koperasi (PT Bahana Artha Ventura)

Keuntungan:

  1. Lembaga linkage
  2. Komida
  3. AKR
  4. Sidogiri
  5. BMT Bus

 

Penyalur UMi ialah lembaga keuangan bukan bank yang telah lulus uji kecakapan dari PIP. Ada beberapa syarat menjadi penyalur UMi, diantaranya:

  • Memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling singkat 2 (dua) tahun;
  • Mampu melakukan pendampingan atau pelatihan secara rutin;
  • Sehat dan berkinerja baik;
  • Memiliki online system dengan SIKP; dan
  • Kriteria lain yang ditetapkan oleh PIP.

 

Nah, itu dia sekilas tentang program pendampingan dan pembiayaan UMi. Dengan program ini, diharapkan para pelaku Usaha Ultra Mikro bisa bangkit dan semakin berkembang. Mari bersinergi mengangkat ekonomi rakyat.

 

 

Referensi:

https://www.instagram.com/pusatinvestasipemerintah/

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-terus-perkuat-umkm-melalui-berbagai-bentuk-bantuan/

https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/2939/dukungan-pemerintah-bagi-umkm-agar-pulih-di-masa-pandemi

 

No comments:

Post a Comment