Follow Us @soratemplates

Monday, February 12, 2018

BPK, Kita dan Harta Negara



Apa Sih BPK Itu?
BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Mengapa Harus Ada BPK?
Kalau kita melihat kembali Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945. Dalam Pasal tersebut ditetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945, maka dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No. 11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan di Kota Magelang.

Jadi, sudah sangat jelas, mengapa harus dibentuk BPK. Selain itu, negara kita memang sangat membutuhkan keberadaan BPK. Seberapa penting BPK, bisa kita lihat dari visi misinya.

Visi BPK:
Menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Misi BPK:
Ø  Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri; dan
Ø  Melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen dan profesional.

Ada dua kata yang perlu digaris bawahi dari visi BPK, berkulitas dan bermanfaat. Artinya pemeriksaan yang dilakukan BPK haruslah benar-benar terjamin hasilnya dan bisa memberikan efek positif bagi keuangan negara kita. Dan, bila kita kaitkan dengan misi BPK, pemeriksaan yang dilakukan secara bebas dan mandiri setidaknya akan memberikan ruang khusus kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan secara profesional tanpa adanya campur tangan atau pengaruh dari pihak manapun.  

Karena sebenarnya BPK sendiri memiliki nilai-nilai dasar yang menjadi pondasi dalam melakukan tugasnya menjaga harta negara. BPK memili tiga nilai dasar yang tertuang dalam misi BPK, yaitu:
1.      Integritas
BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai dan keputusan.
2.      Independensi
BPK menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari penampilan pribadi, ekstern dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.
3.      Profesionalisme
BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku,.

Dari ketiga nilai dasar itu, sudah sangat jelas bagaimana BPK seharusnya bekerja. Nilai-nilai dasar tersebut dijadikan pijakan BPK untuk melakukan tugasnya dalam mengawal harta negara.

Apa Sih Tugas BPK Itu?
Intinya tugas BPK itu memeriksa keuangan negara. Nah, secara rincinya bisa dilihat di tabel berikut ini:
No.
Pimpinan BPK
Tugas dan Wewenang
Objek Tugas dan Wewenang
1.
Ketua (merangkap Anggota)
Melaksanakan:
o    pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua;
o    tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK;
o    hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri;
o    pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Wakil Ketua; dan
o    pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
2.
Wakil Ketua (merangkap Anggota)
Melaksanakan:
o    pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua;
o    pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama;
o    proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan;
o    pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan
o    pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
3.
Anggota I
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
o    memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
o    Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
o    Kementerian Luar Negeri;
o    Kementerian Hukum dan HAM;
o    Kementerian Pertahanan;
o    Kementerian Perhubungan;
o    Kejaksaan RI;
o    Kepolisian Negara RI;
o    Badan Intelijen Negara;
o    Badan Narkotika Nasional;
o    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
o    Lembaga Ketahanan Nasional;
o    Lembaga Sandi Negara;
o    Komnas HAM;
o    Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
o    KPU (termasuk KPU Daerah Prov/Kab/Kota);
o    Badan SAR Nasional;
o    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
o    Badan Pengawas Pemilihan Umum,
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
4.
Anggota II
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
o    memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
o    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
o    Kementerian Keuangan;
o    Kementerian Perdagangan;
o    Kementerian Perindustrian;
o    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
o    Kementerian Koperasi dan UKM;
o    Badan Koordinasi Penanaman Modal;
o    Badan Pusat Statistik;
o    Bank Indonesia;
o    Otoritas Jasa Keuangan;
o    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
o    PT Perusahaan Pengelola Aset (termasuk pengelolaan aset-aset eks BPPN oleh Kemenkeu);
o    Lembaga Penjamin Simpanan;
o    Badan Standardisasi Nasional;
o    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
o    Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
5.
Anggota III
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
o    melaksanakan koordinasi pemeriksaan investigatif
o    MPR, DPR, DPD, MA, BPK, MK, KY;
o    Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
o    Kementerian Sekretariat Negara;
o    Sekretariat Kabinet
o    Kementerian Sosial;
o    Kementerian Pariwisata;
o    Kementerian Ketenagakerjaan;
o    Kementerian Komunikasi dan Informatika;
o    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
o    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
o    Kementerian Pemuda dan Olahraga;
o    Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
o    Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
o    Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
o    Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
o    Badan Tenaga Nuklir Nasional;
o    Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
o    Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
o    Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
o    Perpustakaan Nasional RI;
o    Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
o    Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
o    Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
o    Badan Kepegawaian Negara;
o    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
o    Lembaga Administrasi Negara;
o    Arsip Nasional RI;
o    Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Jakarta;
o    Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran;
o    Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja;
o    Lembaga Penyiaran Publik RRI;
o    Lembaga Penyiaran Publik TVRI;
o    Taman Mini Indonesia Indah;
o    Badan Informasi Geopasial;
o    Ombudsman RI;
o    Badan Pertanahan Nasional;
o    Badan Ekonomi Kreatif;
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
6.
Anggota IV
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
o    memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
o    Kemenko Bidang Kemaritiman;
o    Kementerian Pertanian;
o    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
o    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
o    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
o    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
o    Badan Pengatur Hilir Migas;
o    Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
7.
Anggota V
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
o    memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
o    Kementerian Dalam Negeri;
o    Kementerian Agama;
o    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang;
o    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam;
o    Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
o    Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah I, yang terdiri atas:
o    Provinsi Aceh;
o    Provinsi Sumatera Utara;
o    Provinsi Sumatera Barat;
o    Provinsi Riau;
o    Provinsi Kepulauan Riau;
o    Provinsi Jambi;
o    Provinsi Sumatera Selatan;
o    Provinsi Bengkulu;
o    Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
o    Provinsi Lampung;
o    Provinsi Banten;
o    Provinsi Jawa Barat;
o    Provinsi DKI Jakarta;
o    Provinsi Jawa Tengah;
o    Provinsi DI Yogyakarta;
o    Provinsi Jawa Timur;
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
8.
Anggota VI
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
o    memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
o    Kementerian Kesehatan;
o    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
o    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan);
o    Badan Pengawas Obat dan Makanan;
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah II, yang terdiri atas:
o    Provinsi Bali;
o    Provinsi Nusa Tenggara Barat;
o    Provinsi Nusa Tenggara Timur;
o    Provinsi Kalimantan Barat;
o    Provinsi Kalimantan Tengah;
o    Provinsi Kalimantan Selatan;
o    Provinsi Kalimantan Timur;
o    Provinsi Kalimantan Utara;
o    Provinsi Sulawesi Barat;
o    Provinsi Sulawesi Selatan;
o    Provinsi Sulawesi Tengah;
o    Provinsi Sulawesi Tenggara;
o    Provinsi Gorontalo;
o    Provinsi Sulawesi Utara;
o    Provinsi Maluku;
o    Provinsi Maluku Utara;
o    Provinsi Papua;
o    Provinsi Papua Barat;
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
9.
Anggota VII
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
o    pemeriksaan investigatif
o    Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
o    Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas);
o    Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan;
o    Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan;
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.

Sumber: www.bpk.go.id
Dari tugas dan wewenang BPK, tentunya kita bisa menarik kesimpulan betapa pentingnya keberadaan BPK dalam mendorong akuntabilitas keuangan negara. Dengan adanya BPK, negara bisa meminimalisir masalah keuangan. Memang kita tidak bisa menjamin negara ini bebas korupsi seratus persen dengan kondisi yang sudah sangat semrawut. Tapi, setidaknya ada usaha untuk menekan dan mengurangi kesempatan para oknum untuk melakukan korupsi.

Dalam hal ini, peran serta semua pihak pun dibutuhkan. BPK tidak bisa berjalan sendiri dalam mengawal harta negara. Intinya, BPK kawal harta negara akan benar-benar bisa memberikan efek positi ketika kita sebagai masyarakat pun mau melek dengan kondisi yang ada. Jangan sampai kita baru terbangun ketika negara ini sudah tidak bisa lagi bangkit karena harta negara hanya menjadi konsumsi segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.  

No comments:

Post a Comment