Apa
Sih BPK Itu?
BPK merupakan satu lembaga negara yang
bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
Mengapa
Harus Ada BPK?
Kalau kita melihat kembali Pasal 23 ayat
(5) UUD Tahun 1945. Dalam Pasal tersebut ditetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung
jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945, maka
dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No. 11/OEM tanggal 28 Desember 1946
tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang
berkedudukan di Kota Magelang.
Jadi, sudah sangat jelas, mengapa harus
dibentuk BPK. Selain itu, negara kita memang sangat membutuhkan keberadaan BPK.
Seberapa penting BPK, bisa kita lihat dari visi misinya.
Visi BPK:
Menjadi pendorong pengelolaan keuangan
negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan
bermanfaat.
Misi BPK:
Ø Memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri; dan
Ø Melaksanakan
tata kelola organisasi yang berintegritas, independen dan profesional.
Ada dua kata yang perlu digaris bawahi
dari visi BPK, berkulitas dan bermanfaat. Artinya pemeriksaan yang dilakukan
BPK haruslah benar-benar terjamin hasilnya dan bisa memberikan efek positif
bagi keuangan negara kita. Dan, bila kita kaitkan dengan misi BPK, pemeriksaan
yang dilakukan secara bebas dan mandiri setidaknya akan memberikan ruang khusus
kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan secara profesional tanpa adanya campur
tangan atau pengaruh dari pihak manapun.
Karena sebenarnya BPK sendiri memiliki
nilai-nilai dasar yang menjadi pondasi dalam melakukan tugasnya menjaga harta
negara. BPK memili tiga nilai dasar yang tertuang dalam misi BPK, yaitu:
1.
Integritas
BPK
membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam
menerapkan prinsip, nilai dan keputusan.
2.
Independensi
BPK
menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi maupun
individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK
bebas dalam sikap mental dan penampilan dari penampilan pribadi, ekstern
dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.
3.
Profesionalisme
BPK membangun
nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian dan
kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku,.
Dari ketiga nilai dasar itu, sudah sangat
jelas bagaimana BPK seharusnya bekerja. Nilai-nilai dasar tersebut dijadikan
pijakan BPK untuk melakukan tugasnya dalam mengawal harta negara.
Apa
Sih Tugas BPK Itu?
Intinya tugas BPK itu memeriksa keuangan
negara. Nah, secara rincinya bisa dilihat di tabel berikut ini:
No.
|
Pimpinan BPK
|
Tugas dan Wewenang
|
Objek Tugas dan Wewenang
|
1.
|
Ketua (merangkap Anggota)
|
Melaksanakan:
o pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan
Wakil Ketua;
o tugas dan wewenang
yang berkaitan dengan kelembagaan BPK;
o hubungan kelembagaan
dalam negeri dan luar negeri;
o pembinaan pemeriksaan
investigatif bersama dengan Wakil Ketua; dan
o pembinaan tugas
Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan
Negara bersama dengan Wakil Ketua.
|
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
|
2.
|
Wakil Ketua (merangkap Anggota)
|
Melaksanakan:
o pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan
Ketua;
o pembinaan tugas
Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum
Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama;
o proses Majelis
Tuntutan Perbendaharaan;
o pembinaan pemeriksaan
investigatif bersama dengan Ketua; dan
o pembinaan tugas
Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan
Negara bersama dengan Ketua.
|
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
|
3.
|
Anggota I
|
o melaksanakan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
o memberikan pengarahan
pemeriksaan investigatif.
|
o Kemenko Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
o Kementerian Luar
Negeri;
o Kementerian Hukum dan
HAM;
o Kementerian
Pertahanan;
o Kementerian
Perhubungan;
o Kejaksaan RI;
o Kepolisian Negara RI;
o Badan Intelijen
Negara;
o Badan Narkotika
Nasional;
o Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika;
o Lembaga Ketahanan
Nasional;
o Lembaga Sandi Negara;
o Komnas HAM;
o Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
o KPU (termasuk KPU
Daerah Prov/Kab/Kota);
o Badan SAR Nasional;
o Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme; dan
o Badan Pengawas
Pemilihan Umum,
o Lembaga yang dibentuk
dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
|
4.
|
Anggota II
|
o melaksanakan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
o memberikan pengarahan
pemeriksaan investigatif
|
o Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian;
o Kementerian Keuangan;
o Kementerian
Perdagangan;
o Kementerian
Perindustrian;
o Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
o Kementerian Koperasi
dan UKM;
o Badan Koordinasi Penanaman
Modal;
o Badan Pusat Statistik;
o Bank Indonesia;
o Otoritas Jasa
Keuangan;
o Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
o PT Perusahaan
Pengelola Aset (termasuk pengelolaan aset-aset eks BPPN oleh Kemenkeu);
o Lembaga Penjamin
Simpanan;
o Badan Standardisasi
Nasional;
o Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
o Komisi Pengawas
Persaingan Usaha,
o Lembaga yang dibentuk
dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
|
5.
|
Anggota III
|
o melaksanakan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
o melaksanakan
koordinasi pemeriksaan investigatif
|
o MPR, DPR, DPD, MA,
BPK, MK, KY;
o Kemenko Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
o Kementerian
Sekretariat Negara;
o Sekretariat Kabinet
o Kementerian Sosial;
o Kementerian Pariwisata;
o Kementerian
Ketenagakerjaan;
o Kementerian Komunikasi
dan Informatika;
o Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
o Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
o Kementerian Pemuda dan
Olahraga;
o Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
o Kementerian Agraria
dan Tata Ruang;
o Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
o Badan Pengawas Tenaga
Nuklir;
o Badan Tenaga Nuklir
Nasional;
o Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi;
o Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
o Lembaga Penerbangan
dan Antariksa Nasional;
o Perpustakaan Nasional
RI;
o Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
o Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
o Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
o Badan Kepegawaian
Negara;
o Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
o Lembaga Administrasi
Negara;
o Arsip Nasional RI;
o Pusat Pengelolaan
Komplek Gelora Bung Karno Jakarta;
o Pusat Pengelolaan
Komplek Kemayoran;
o Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja;
o Lembaga Penyiaran
Publik RRI;
o Lembaga Penyiaran
Publik TVRI;
o Taman Mini Indonesia
Indah;
o Badan Informasi
Geopasial;
o Ombudsman RI;
o Badan Pertanahan
Nasional;
o Badan Ekonomi Kreatif;
o Lembaga yang dibentuk
dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
|
6.
|
Anggota IV
|
o melaksanakan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
o memberikan pengarahan
pemeriksaan investigatif
|
o Kemenko Bidang
Kemaritiman;
o Kementerian Pertanian;
o Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
o Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
o Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
o Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
o Badan Pengatur Hilir
Migas;
o Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo;
o Lembaga yang dibentuk
dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
|
7.
|
Anggota V
|
o melaksanakan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
o melaksanakan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
o memberikan pengarahan
pemeriksaan investigatif
|
o Kementerian Dalam
Negeri;
o Kementerian Agama;
o Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang;
o Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam;
o Badan Pengembangan
Wilayah Surabaya-Madura;
o Badan Nasional
Pengelola Perbatasan;
o Lembaga yang dibentuk
dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota,
dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah I, yang terdiri atas:
o Provinsi Aceh;
o Provinsi Sumatera
Utara;
o Provinsi Sumatera
Barat;
o Provinsi Riau;
o Provinsi Kepulauan
Riau;
o Provinsi Jambi;
o Provinsi Sumatera
Selatan;
o Provinsi Bengkulu;
o Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
o Provinsi Lampung;
o Provinsi Banten;
o Provinsi Jawa Barat;
o Provinsi DKI Jakarta;
o Provinsi Jawa Tengah;
o Provinsi DI
Yogyakarta;
o Provinsi Jawa Timur;
o Lembaga yang dibentuk
dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
|
8.
|
Anggota VI
|
o melaksanakan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
o melaksanakan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
o memberikan pengarahan
pemeriksaan investigatif
|
o Kementerian Kesehatan;
o Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
o Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan);
o Badan Pengawas Obat
dan Makanan;
o Lembaga yang dibentuk
dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota,
dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah II, yang terdiri atas:
o Provinsi Bali;
o Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
o Provinsi Nusa Tenggara
Timur;
o Provinsi Kalimantan
Barat;
o Provinsi Kalimantan
Tengah;
o Provinsi Kalimantan
Selatan;
o Provinsi Kalimantan
Timur;
o Provinsi Kalimantan
Utara;
o Provinsi Sulawesi
Barat;
o Provinsi Sulawesi
Selatan;
o Provinsi Sulawesi
Tengah;
o Provinsi Sulawesi
Tenggara;
o Provinsi Gorontalo;
o Provinsi Sulawesi
Utara;
o Provinsi Maluku;
o Provinsi Maluku Utara;
o Provinsi Papua;
o Provinsi Papua Barat;
o Lembaga yang dibentuk
dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
|
9.
|
Anggota VII
|
o melaksanakan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
o pemeriksaan investigatif
|
o Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
o Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas);
o Badan Usaha Milik
Negara dan anak perusahaan;
o Badan Pembina Proyek
Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan;
o Lembaga yang dibentuk
dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
|
Sumber: www.bpk.go.id
Dari tugas dan wewenang BPK, tentunya kita
bisa menarik kesimpulan betapa pentingnya keberadaan BPK dalam mendorong
akuntabilitas keuangan negara. Dengan adanya BPK, negara bisa meminimalisir masalah
keuangan. Memang kita tidak bisa menjamin negara ini bebas korupsi seratus
persen dengan kondisi yang sudah sangat semrawut. Tapi, setidaknya ada usaha
untuk menekan dan mengurangi kesempatan para oknum untuk melakukan korupsi.
Dalam hal ini, peran serta semua pihak pun
dibutuhkan. BPK tidak bisa berjalan sendiri dalam mengawal harta negara. Intinya,
BPK kawal harta negara akan benar-benar bisa memberikan efek positi ketika kita
sebagai masyarakat pun mau melek dengan kondisi yang ada. Jangan sampai kita
baru terbangun ketika negara ini sudah tidak bisa lagi bangkit karena harta
negara hanya menjadi konsumsi segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
No comments:
Post a Comment